TRIBUNMURIA.COM, JEPARA -- S (40), pelaku pembuang bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022), telah ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Tersangka S diduga dengan sengaja meninggalkan bayi tersebut di semak-semak.
"Tersangka dikenakan Pasal 308 KUHP," kata AKP M. Fachrur Rozi kepada tribunmuria.com, Kamis (17/11/2022).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu karena takat diketahui orang tentang kelahiran anaknya tidak lama sesudah melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemukan orang lain.
Dengan maksud melepaskan diri dari anaknya maka terancam maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dikurangi separuh.
Sementara dalam ancaman hukuman maksimal dalan Pasal 305 KUHP, di mana seorang ibu menaruh anaknya di suatu tempat agar dipungut orang lain terancam hukuman 5 tahun enam bulan.
Menurut Rozi, hasil serangkaian proses penyidikan pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang mengungkapkan tersangka J telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 308 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jepara akan mendalami motif pembuang bayi di semak-semak, Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Jumat (11/11/2022) malam.
Bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, penemuan pertama kali sekira pukul 19.30 WIB.
Kronologi penemuan bayi itu bermula saksi W mendengar suara tangisan bayi.
Kemudian setelah ditelusuri ternyata ada bayi tergeletak tak jauh dari rumahnya, tepatnya di samping kandang sapi.
"Bayi tergeletak di atas tanah beralaskan sehelai kain," kata AKP M. Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).
Kemudian, lanjutnya, saksi menginformasikan kepada saksi J. Bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Bangsri I.