TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dengan mengenakan kopiah hitam, baju putih, celana hitam Teguh datang ke Alun-alun Simpang Tujuh dengan dikawal petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Kudus, Minggu (17/8/2025).
Kedatangannya selain untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia juga untuk menerima berkas remisi atau pengurangan hukuman.
Lelaki bernama lengkap Teguh Yulian tersebut tampak menundukkan kepala saat menerima berkas remisi yang diserahkan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.
Baca juga: Delapan Narapidana Kedungpane Peroleh Remisi Waisak
Narapidana kasus pengeroyokan ini mendapatkan remisi dua bulan dari total hukuman penjara selama dua tahun yang harus dia jalani.
“Pastinya senang dapat remisi dua bulan,” ujar Teguh sesaat setelah menerima berkas remisi.
Teguh sudah menjalani hukuman selama 13 bulan.
Masih tersisa 11 bulan penjara.
Dengan adanya remisi 2 bulan, dia masih harus menjalani hukuman penjara selama 9 bulan.
Selain Teguh, narapidana yang mendekam di Rutan Kelas IIB Kudus kali ini ada Ardiansyah yang juga datang ke Alun-alun Simpang Tujuh Kudus untuk menerima berkas remisi.
Ardiansyah menerima remisi 4 bulan.
“Kami sangat berterima kasih atas remisi yang diberikan kepada kami. Terima kasih kepada kepala Rutan dan jajarannya, kepada presiden dan pak bupati,” kata Ardiansyah yang dipenjara karena kasus perlindungan anak.
Ardiansyah mendapat hukuman penjara selama 6 tahun.
Dan kini dia sudah menjalani hukuman selama 40 bulan.
Baik Teguh maupun Ardiansyah menyesal atas perbuatan yang mengantarkannya sampai masuk sel.
Keduanya sepakat untuk memperbaiki perilaku dan tidak mengulanginya lagi setelah mendapatkan hukuman penjara.