Berita Sragen

Ini Akhir Kasus Guru Membuly Siswa di Sragen Setelah Kapolres Turun Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Purnomo (kemeja putih) ketika menandatangani surat pencabutan laporan kasus perundungan anaknya di SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, Kamis (17/11/2022)

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Agung Purnomo, orangtua S (15) siswi yang diduga dirundung guru Matematika, Suwarno mencabut aduan di Kasatreskrim Polres Sragen, Kamis (17/11/2022).

Pencabutan aduan itu usai dilakukan audiensi tertutup antara orangtua S, Suwarno dan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama di ruang Satya Haprabu, Mapolres Sragen.

Laporan aduan Agung beberapa waktu lalu dicabut karena kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Pencabutan aduan ditandai dengan penandatanganan.

Baca juga: Lepas Atlet Wartawan ke Porwanas 2022, Ganjar; Saya Doakan Juara

Baca juga: Ditinggal ke Bali, Mantan ART Gondol Rp 82 Juta Milik PNS di Wirogunan Sukoharjo

Baca juga: Chord Gitar Know Me Too Well New Hope Club feat Danna Paola

Ditemui usai audiensi, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus perundungan ini diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Piter sapaan akrabnya itu mengatakan RJ memilik payung hukum yakni peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kegiatan mediasi tahapan ini berjalan lancar, konstruktif dan kita berharap tidak hanya kegiatan seremonial tetapi ini menjadi perubahan sistem pendidikan wilayah Kabupaten Sragen," kata Kapolres.

Dia berharap setelah pertemuan ini, ada aksi nyata terimplementasi bagaimana kualitas pendidikan anak harus baik.

Karena sudah ada korban, kata Kapolres maka harus mengambil langkah pemulihan. Diharapkan korban bisa melakukan kegiatan belajar mengajar kembali.

"Surat pernyataan semua sudah tanda tangan, dari pelopor, terlapor dan lainnya. Tinggal ditindaklanjuti oleh Reskrim bahwa aduan ini di restoratif justice artinya tidak masuk ke pengadilan," kata Piter.

Piter sangat berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Apabila terlapor mengulangi perbuatannya, dapat dilaporkan. Kapolres mengatakan perundungan kepada anak masuk dalam kategori pidana. Yakni Undang-undang sistem pidana peradilan anak.

Sementara itu, Agung orang tua korban mengaku lega dengan audiensi atau restoratif justice yang dilakukan Polres Sragen. Dia mengaku, Polri dapat menjembatani keadilan di negeri ini termasuk kasus yang menimpa anaknya.

"Jujur saya hari ini merasa lega dimotori oleh Kapolres dengan segala humanisme dan profesionalisme Polri hari ini yang menjembatani keadilan negara ini."

"Saat kami ada masalah dan tidak ada ruang untuk dialog hari ini benar-benar merasa diapresiasi dan merasa terayomi terfasilitasi oleh Polri," kata Agung.

Agung mengatakan hal ini menjadi momen evaluasi pembinaan kedepannya oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihaknya menggarisbawahi bullying bukanlah suatu aib, tapi harus dihadapi oleh para pendidik bersinergi kepada orang tua menghadapi kompleksitas permasalahan anak-anak. (uti)

Berita Terkini