1. Satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi
2. Satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver
3. Empat senjata api rakitan laras panjang
4. Magazine peluru sebanyak 3 buah
5. Amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber
6. 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad.
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah di Lampung"
Baca juga: BNPT: Kotak Amal Bisa Jadi Sumber Pendanaan Organisasi Teroris