TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto menyampaikam, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang 2023 akan ditetapkan dengan formula baru.
Formula itu berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Baru saja kami melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Apindo, serikat pekerja, BPS, dan universitas."
"Kami sepakat dalam menentukan UMK Batang sesuai regulasinya yaitu berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Komisi A DPRD Jateng Siap Jembatani INASBA Batang Masuk PPPK
Baca juga: Meriahkan HUT PGRI dan HGN 2022, PGRI Cabang Warungasem Batang Bakal Gelar Parade Drumband Akbar
Lebih lanjut, dijelaskan Suprapto, dalam penghitungan data yang digunakan berdasarkan dari BPS dan acuan tetap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Sehingga acuan kami tetap pada alfa di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022."
"Ada ringnya yaitu 0,1 hingga 0,3, kemudian didiskusikan dengan Dewan Pengupahan."
"Dari pihak Apindo tentu meminta ring yang serendah-rendahnya."
"Sebaliknya dari pihak serikat pekerja meminta ring yang setinggi-tingginya," terangnya.
Suprapto menyebut, dalam simulasi yang ditentukan berdasarkan ring tersebut apabila menggunakan 0,1 maka kenaikan sebesar 6,89 persen atau Rp 146.889.
Jika 0,3 kenaikan 7,84 persen atau Rp 167.702.
Baca juga: Dorong Percepatan Satu Data, Diskominfo Batang Perkuat Peran Walidata
Baca juga: Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Kodim 0736/Batang Bagikan Hasil Panen Jagung Kering 2,4 Ton
Adapun besaran UMK di Kabupaten Batang 2022 yakni Rp 2.132.535,02.
"Dari Apindo tetap 0,1 dan serikat pekerja tetap 0,3."
"Tetapi kami harus tentukan satu angka, pada 30 November 2022 akan dirapatkan lagi."
"Jika belum ada kesepakatan, kami sepakat memakai alfa yang digunakan untuk menentukan UMP," jelasnya.