NEXA

Konferensi Hukum dan Seminar Nasional Pekan Progresif 2022

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Hukum dan Seminar Nasional Pekan Progresif 2022

3. Amanah Asri, S.E., M.Si dari Kepala sub Direktorat pada Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Kehadiran pembicara tersebut pun diharapkan dapat memberikan masukan bagi para peserta seminar yang terdiri dari kalangan Mahasiswa Fakultas Hukum agar terus meningkatkan kompetensi dalam melakukan diskusi sebagai basis dalam mendukung kebijakan publik.

“Diharapkan dengan berbagai rekomendasi, saran, dan ide-ide cemerlang yang muncul disini dapat memberikan solusi yang berarti bagi berbagai permasalah bangsa yang selanjutnya dapat mengakselerasi kemajuan bangsa dan Negara.” Ucap Daniel selaku Ketua Divisi Konferensi Pekan Progresif.

Selanjutnya, Amanah Asri S.E, M.Si. (Kepala Sah Direktorat pada Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia) menyampaikan: Saat ini masyarakat adat sangat sering sekali dibahas.

Dalam perspektif pemerintahan, masyarakat adat sudah jelas dijalankan melalui konstitusi kita yaitu pasal 18B ayat (2) yaitu negara memiliki kewajiban untuk memberikan penghormatan beserta hak tradisionalnya, hak aksesibilitas atas hak tanah, hak komunal, dan hak atas kepercayaannya sepanjang masih hidup maksudnya keberadaan masyarakat harus bersifat deklaratif yaitu tidak boleh mengada ada atau di hidup hidupkan.

Peraturan turunannya dari UUD 1945, yakni UU 6/2014 Tentang desa yaitu desa administratif dan desa adat.

UU tersebut merupakan embrio desa adat. Turunan UU No. 6 2014 yakni Permendagri No 52 dimana di putusan MK tentang masyarakat hukum adat harus memperhatikan unsur-unsur adanya masyarakat yang memiliki perasaan yang sama adanya pranata pemerintahan adat sejak dulu telah ada sistem pemerintahan, penjelasan dari Permendagri yaitu adanya unsur wilayah yaitu masyarakat yang memiliki perasaan kesamaan.

Permendagri mempermudah bukan mempersulit karena kita negara hukum yang ada legalitas.(*) 

Berita Terkini