Berita Tegal

Wao Keren, Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tegal Dapat Nilai 99,60

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prima menjelaskan, Pemkot Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah memberikan pelayanan permohonan informasi sesuai SOP.

Bentuk pelayanannya seperti pelayanan permohonan informasi baik online maupun offline, pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas, dan fasilitas sengketa informasi. 

"Kami juga memberikan kemudahan dengan menyediakan platform digital." 

"Bisa diakses melalui Facebook, Youtube, Twitter, TikTok, Instagram, dan aplikasi PPID Kota Tegal," jelasnya. (*)

Baca juga: Di Cilacap, Pertamina Energi Negeri 5.0 Kunjungi 150 Siswa di 3 Sekolah Dasar

Baca juga: Cara Agar 1 WA WhatsApp Bisa Dibuka di 2 HP Berbeda

Baca juga: 2.345 Rumah Rusak dan Roboh, Gempa Cianjur M 5,6 Dangkal Tapi Menghancurkan

Baca juga: Inilah Sosok Ki Joko Bodo, Agus Yulianto Hijrah dari Seorang Paranormal Sebelum Meninggal

Berita Terkini