Berita Nasional

WNA Libya Mengaku Diperas Jenderal Polisi saat Laporkan Penipuan, Luapkan Emosi di Bareskrim Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illustrasi

Saat itu, Tarek melaporkan Hadi Januar Bambang Sutanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Namun, pada 28 Oktober 2022, laporan Tarek justru disetop polisi dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Tarek marah lantaran selama proses pelaporannya itu, ia diperas oleh polisi.

Menurut dia, ada polisi di Bareskrim yang meminta uang Rp 2 miliar agar pihak terlapor dijadikan tersangka.

"Orang penyidikan di atas suruh bayar uang bayar uang supaya dia jadi tersangka.

Selama 1 tahun dia suruh saya bayar Rp 2 miliar supaya bikin dia tersangka," kata dia.

"Saya datang ke sini orang (polisi) ini bilang, 'Pasti jadi tersangka karena ini sudah penipuan'.

Pas saya masuk ke sini mereka bilang tidak ada pidana. Tidak ada.

Bukti enggak cukup.

Saya tanya kenapa?

Dia bilang pidana kamu enggak kuat," ujar Tarek.

Ia mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja Polri.

Dia meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghargai perjuangannya selama 1 tahun terakhir.

Apalagi, Indonesia adalah negara hukum.

Dia mengaku sudah diperiksa polisi lebih dari 40 kali dalam kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini