TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus melakukan harmonisasi 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi dewan pada 2022 ini.
Yaitu meliputi Ranperda tentang Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Pendidikan, Corporate Social Responsibility (CSR), Perlindungan Buruh, Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu, Sumber Daya Air, Penyelenggaraan Haji, dan Desa Wisata.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Sutriyono menyampaikan, delapan ranperda yang dimaksud sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selanjutnya, draft rancangan produk hukum itu bakal disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dan ditindaklanjuti dalam pembahasan panitia khusus (pansus).
"Bapemperda sudah melalukan harmonisasi 8 ranperda inisiasi DPRD, bersama Kemenkumham. Tinggal nanti diparipurnakan dan dibahas di pansus," kata Sutriyono, Selasa (22/11/2022).
Sutriyono menyebut, rencananya delapan ranperda itu bisa diparipurnakan pada akhir November ini, termasuk pembahasan pansus dan serangkaian kegiatan lainnya.
Dia berharap, delapan ranperda yang diharmonisasi bisa segera rampung dan bisa dijadikan panduan produk hukum untuk kemajuan Kabupaten Kudus.
"Ini sudah selesai dari 8 ranperda. Kami Bapemperda menunggu jadwal Banmus terkait kapan waktu untuk menyampaikan draftnya dalam paripurna," tuturnya.
Jalankan Fungsi Legislasi
MASAN, Ketua DPRD Kudus menjelaskan, sebagai DPRD maka punya tiga fungsi utama. Yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dia menyebut, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi legislasi.
Sementara dua fungsi lainnya, yaitu anggaran berkaitan dengan kewenangan DPRD dalam menentukan dan mengesahkan APBD, fungsi pengawasan menegaskan bahwa DPRD bertugas mengawasi dan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.
"Pembentukan Perda inisiasi dewan ini bagian dari menjalankan fungsi Legislasi," tuturnya.
Secara rinci, lanjut Masan, tugas, wewenang, dan hak DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, dan beberapa kegiatan lainnya.
Sinkronkan Produk Hukum
Beberapa produk hukum (perda) harus selaras dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selain itu, produk hukum juga harus menyesuaikan perkembangan zaman.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Sutriyono menjelaskan, ada kewajiban harmonisasi Ranperda dan menyinkronkan beberapa produk hukum supaya selaras dengan UU.
Dalam hal ini harmonisasi dilakukan oleh Bapemperda.
Di antaranya, menyelaraskan beberapa regulasi yang tidak bisa dipakai atau ada beberapa klausul/pasal yang saat ini tidak bisa digunakan karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, di dalam harmonisasi ranperda juga mengakomodir pasal-pasal usulan Bapemperda yang belum terakomodir.
"Jadi ada yang sifatnya menghapus, ada juga yang mengganti, dan bisa saja ada yang ditambahkan.
Karena yang namanya harmonisasi adalah menyinkronkan," terangnya.
Sutriyono mencontohkan, Ranperda terkait Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bagian dari usulan dewan.
Dengan Ranperda ini, nantinya penyaluran CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kudus bisa lebih terakomodir dan tersentral untuk membantu pembangunan daerah.
Termasuk juga Ranperda penyelenggaraan haji yang diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kudus agar bisa berperan lebih maksimal dalam setiap proses penyelenggaraan haji.
"Yang jelas, dari 8 ranperda yang diprakarsai temen-teman dewan, bertujuan memberikan semacam apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, disahkan menjadi peraturan daerah yang bisa dijalankan," ujar dia.
Sutriyono menyebut, setelah 8 ranperda tersebut disahkan menjadi produk hukum, DPRD memberikan jangka waktu maksimal 1 tahun agar bupati Kudus menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut mengacu pada hasil evaluasi Bapemperda, yang mendapati beberapa peraturan daerah belum ditindaklanjuti dengan Perbup.
Sehingga perlu didorong agar tidak menjadi penghambat terkait keberlangsungan payung hukum yang bisa dijalankan.(*)