Berita Regional

Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menjadi korban rudapaksa.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.

Sang korban, ND, diketahui telah berupaya mengadu ke Propam Polri pada Jumat (18/11/202) melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat.

Baca juga: Wanita Hamil 6 Bulan Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Masuk Rumah Korban dalam Keadaan Sudah Telanjang

 
Dalam pengaduan kasus ini, LBH APIK mengungkapkan beberapa fakta dari rangkaian peristiwa rudapaksa yang dialami ND.

Satu di antaranya, yaitu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Bogor terhadap keluarga korban.

Menurut Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Bantara Munti, saat itu orang tua ND telah menghabiskan Rp 50 juta yang diminta oknum penyidik.

Sang oknum beralasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membiayai transportasi penangkapan empat pelaku, yaitu WH, ZPA, ZF, dan NN.

"Diberikan kepada penyidik, salah satunya diminta oleh penyidik untuk biaya transportasi penangkapan empat pelaku pada tanggal 14 Februari 2020," kata Ratna dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).

Tak hanya itu, oknum penyidik pun memberikan informasi yang seolah-olah menakut-nakuti keluarga korban.

 
"Kalau mau diproses terus akan lama dan biayanya mahal," ujar Ratna menirukan ucapan penyidik kepada keluarga korban.

Dalam kasus ini, para oknum penyidik tersebut juga menyampaikan kepada orang tua ND adanya uang damai yang akan diberikan pihak pelaku.

Namun nominal yang diminta, disarankan tim penyidik tidak terlalu besar.

"'Tapi jangan gede-gede ya, pelaku ada yang sampai menjual tanahnya tuh'," kata Ratna menceritakan pernyataan yang dilontarkan penyidik kepada keluarga korban.

Sebagai informasi, kronologi kasus ini diawali dari pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemenkop terhadap ND pada Desember 2019 di Bogor.

Keempatnya berinisial WH, ZPA, ZF, dan NN.

Selain itu, ada pula tiga orang yang diduga membantu.

Mereka ialah N dan T berperan menjaga pintu dan A yang berada di lokasi.

Bersama keluarganya, korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor pada Januari 2020.

Para pelaku pun ditahan di rutan.

Akan tetapi, pihak keluarga pelaku menginginkan agar kasus diselesaikan secara damai.

Mereka mengusulkan agar korban dinikahkan oleh ZPA.

Hal itu disebabkan ZPA satu-satunya pelaku yang belum menikah.

Pihak keluarga korban akhirnya menerima usulan tersebut.

Kasus pun ditutup oleh Polresta Bogor dengan dalih penyelesaian melalui restorative justice.

Kemudian pada Senin (17/10/2022), ND digugat cerai oleh ZPA. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban

Baca juga: 40 Tahun Jadi Misteri, Identitas Pelaku Rudapaksa Berantai 31 Wanita Akhirnya Terungkap

Berita Terkini