Kapolres mengimbau para pengunjung rest area yang sedang beristirahat untuk memastikan seluruh pintu terkunci dan jendela mobil tertutup rapat.
Atas kejahatannya, tersangka pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun. (*)
Baca juga: KABAR Terbaru Liga 1, Arema FC Terancam Tak Dapat Lisensi AFC, Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: DPMPTSP Sleman Beri Kemudahan Pengurusan NIB
Baca juga: Jumat Berkah, Polres Wonogiri Serahkan Bantuan untuk Renovasi Masjid di Desa Sendang
Baca juga: Akademisi Jateng : Ganjar Pranowo - Erick Thohir Duet yang Saling Melengkapi