Berita Wonosobo

Pemilu 2024, Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Wonosobo Masih Tetap 45, Ada Pergeseran Kursi di Dapil

Penulis: Imah Masitoh
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Pemilu Tahun 2024, Senin (28/11/2022).

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menggelar Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Pemilu Tahun 2024, Senin (28/11/2022).

Kegiatan ini ditujukan untuk mengajukan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Wonosobo kepada KPU RI. 

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, di Kabupaten Wonosobo tidak ada perubahan alokasi jumlah kursi di DPRD yakni tetap 45 kursi. 

Menurut Ris Wahyu, selaku Komisioner KPU Wonosobo, hal ini dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Wonosobo masih di bawah 1 juta jiwa, yakni 915.634 jiwa. 

"Jadi jumlah penduduk diantara 500 ribu sampai 1 juta jiwa itu jumlah kursinya 45. Kemudian ini sudah menjadi keputusan KPU RI dengan data yang sudah paten. Tidak bisa dirubah lagi dan ini menjadikan kami yang ada di kabupaten/kota untuk menyusun alokasi kursi ini," jelasnya. 

Di Kabupaten Wonosobo terdapat 6 Dapil. Dapil 1 Kecamatan Wonosobo, dan Selomerto. Dapil 2 meliputi Watumalang, Sukoharjo, dan Leksono. Dapil 3 meliputi Kejajar, Garung, Mojotengah. Dapil 4 untuk Kertek, dan Kalikajar. Dapil 5 meliputi Kepil, dan Sapuran. Sementara Dapil 6 untuk Kaliwiro, Wadaslintang, dan Kalibawang.

Setelah dilakukan perhitungan lanjutan terkait dengan jumlah kursi di tiap-tiap Dapil di Kabupaten, terjadi pergeseran kursi.

"Dapil 1 yang tadinya 8 kursi menjadi 7 kursi. Kemudian di Dapil 5 yang tadinya 6 kursi menjadi 7 kursi," tambahnya. 

Kegiatan Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Pemilu Tahun 2024, Senin (28/11/2022). (Tribunjateng.com/Imah Masitoh)

Setelah dilakukan sosialisasi ini, rancangan Dapil akan diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, yang kemudian akan diserahkan ke KPU RI. 

"Masyarakat atau teman-teman dari partai politik utamanya bisa memberikan masukkan kepada kami dalam penyusunan Dapil dan alokasi kursi itu bagaimana. Yang paling utama saling menjaga integritas untuk menuju ke Pemilu 2024 supaya aman," pungkasnya. (*)

Berita Terkini