Sedangkan saat melancarkan aksinya, menurut Kasat Reskrim di rumah pelaku ada istri (ibu korban) dan adik korban, tapi memang tidak mengetahui peristiwa pencabulan tersebut.
Karena aksinya dilakukan dini hari, atau saat semuanya dalam kondisi tertidur pulas.
Pelaku juga mengakui jika ia sudah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkas AKP Vonny. (dta)