TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang mirisnya pelaku adalah ayah kandung dari korban.
Hal tersebut diungkap dalam rilis yang berlangsung di halaman Mapolres Tegal, Selasa (29/11/2022).
Dalam pers rilis ungkap kasus tersebut, pelaku berinisial SJ (40) didatangkan langsung dihadapan awak media.
Sejak awal sampai pelaku ditanyai oleh Kapolres, SJ hanya menunduk dan tidak berani menatap secara langsung.
Baca juga: Seorang Ibu di Banten Dirantai dan Digembok di Hutan, Sangat Senang Saat Dilepaskan, Ini Cerita RT
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Tambang Ilegal Ismail Bolong: Itu Melibatkan Perwira Tinggi
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, menjelaskan kronologi singkat mengenai peristiwa pencabulan ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Aksi pencabulan dilakukan sejak Oktober, dan terakhir terjadi pada 10 November 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB saat korban sedang tidur.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.
Korban sempat memberontak dengan cara menendang pelaku.
Tapi pelaku malah mengancam akan membunuh korban, jika melaporkan aksi pencabulan tersebut kepada sang ibu.
"Korban adalah anak kandung dari pelaku dan usianya masih 15 tahun. Adapun aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku bukan hanya sekali melainkan sebanyak lima kali.
Hal tersebut sesuai penuturan dari korban," ungkap Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).
Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, dikatakan Kapolres selain mengancam akan menggorok leher anaknya sendiri jika melapor, pelaku juga mengimi-imingi korban akan diberi uang Rp 50 ribu.
Sehingga karena merasa takut atas ancaman sang ayah, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.
"Saat Ditanya pelaku ini mengaku berada diluar kendali atau diluar kontrol saat melakukan pencabulan, karena yang bersangkutan suka minum-minuman keras (mabuk). Sehingga ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menambahkan untuk korban sampai saat ini statusnya masih sebagai pelajar di salah satu sekolah.