Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora
"Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali berlaku cabul," ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Putra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kala Pria Disabilitas Tega Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Mandi