Berita Jepara

Kecewa UMK 2023 Tidak Naik 10 Persen, Buruh Demo Kantor Bupati Jepara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para buruh berunding dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara Samiaji (baju batik) saat aksi demo di depan kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022)

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan massa buruh menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022). Aksi ini digelar karena buruh kecewa lantaran kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2023 yang diusulkan ke Pemprov Jateng tidak mencapai 10 persen.    

Aksi demo ini dilakukan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI). Dalam aksinya, mereka  menggelar orasi di depan kantor Bupati Jepara. 

Di sela aksi, mereka berunding dengan  Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara Samiadji.  Perundingan itu berlangsung setelah buruh melakukan orasi di depan kantor pemerintahan tersebut. Buruh menolak melakukan perundingan di dalam kantor.

Mereka meminta perwakilan Pj Bupati Jepara yang menemui buruh di luar. Suasana memanas saat buruh mendorong gerbang. Gerbang besi itu pun hampir roboh. Beruntung, koordinator aksi mampu meredam anggotanya sehingga situasi kembali kondusif.

Koordinator KASBI Jepara Raya Agus Priyanto mengatakan, pihaknya menuntut UMK 2023 Jepara ditetapkan naik 10 persen atau naik Rp.2.319.243,42 dari UMK 2022.  Tuntutan ini sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. 

"Maksud kami datang ke sini hanya meminta pemda daerah mengirim ke provinsi hanya satu angka," kata Agus.

Baca juga: Prediksi Hasil Akhir Skor 1-1 Ghana Vs Uruguay Piala Dunia 2022, Suarez Pulang Lebih Awal?

Baca juga: Pimpin Salat, Imam Masjid Ar-Rahman Bekasi Malah Dianiaya Jemaah

Baca juga: Sore Hari ini Tol Semarang Demak Akan Kembali ditutup Dibuka Saat Libur Nataru

Satu angka yang dimaksudkan buruh itu adalah Pemkab Jepara mengirim ke Pemprov Jateng usulan kenaikan 10 persen. Dia kecewa Pemkab Jepara mengusulka n kenaikan UMK 2023 sebesar 7, 8 persen. Angka itu tidak sesuai dengan perhitungan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni batas maksimal 10 persen.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara Samiaji menerangkan bahwa dalam rapat pleno kemarin anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat buruh dengan pertimbangan alfa 1,2577 persen menghasilkan UMK Jepara Tahun 2023 sebesar Rp.2.319.243,42.  Naik  10 % dari UMK Jepara Tahun 2022.

Sementara anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo menolak menggunakan formulasi perhitungan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Apindo mengajukan  penghitungan UMK Jepara Tahun 2023 mengunakan formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sisi lain, dari pihak pemerintah juga memiliki formula penghitungan sendiri.

Samiadji menegaskan pihaknya mengakomodir semua pihak yang ada di dalam Dewan Pengupahan. Di mana ada tiga unsur di Dewan Pengupahan  Jepara yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.

"Kita sudah konsultasi ke Pemprov Jateng. Kita sudah konsultasi ke BPS. Hasilnya (kenaikan UMK 2023) memang 7, 8 persen," tandasnya. (*)

Berita Terkini