TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 telah ditetapkan.
UMP Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dibanding tahun lalu.
Beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah juga telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Satu diantaranya yakni Kota Solo yang mengalami kenaikan 6,8 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023, pada Jumat (2/12/2022).
Nilai dari UMK Kota Solo pada 2023 ini diklaim menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten di Solo Raya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan, nilai UMK di Kota Solo pada 2023 adalah Rp. 2.174.169.
Besaran tersebut naik 6,8 persen atau Rp 139.359 dari besaran UMK tahun 2022, yakni Rp. 2.034.810.
"Kami juga lihat di wilayah sekitar. Solo yang paling tinggi kok," ucap Gibran, Jumat (2/12/2022).
Dia menyampaikan, besaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.
"Itu jalan tengah, karena Apindo dan serikat buruh punya tuntutan berbeda," jelasnya.
Gibran mengungkapkan, Apindo sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Sementara dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah (Jateng)," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023.