Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Riau Naik 8,61 %

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Riau Naik 8,61 %

26. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

27. Papua Barat, Rp 3.282.000

28. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

29. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

30.  Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

31. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

32. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)

34. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. (*)

Berita Terkini