TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Rabu, 7 Desember menjadi hari terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 khususnya di Jawa Tengah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP Jateng 2023 ditetapkan naik sebesar 8,01 persen.
Beberapa Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah sudah mengusulkan UMK 2023 salah satunya yakni Kabupaten Blora.
Pemkab Blora telah mengusulkan UMK Blora 2023 naik sebesar 7,14 persen.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2023.
Hal ini menjadi kabar baik bagi buruh di Blora, pasalnya UMK kini naik Rp100 ribu lebih atau naik 7,14 persen.
Adapun UMK Blora yang sebelumnya Rp 1.904.197 naik sebesar Rp 135.883 menjadi Rp 2.040.080.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan mengungkapkan, sudah disepakati terkait penentuan UMK Blora tahun 2023.
Hasil itu pun usai rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blora untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Blora tahun 2023 di aula Diperinaker Blora, Senin (28/11/2022).
"Sudah kita sepakati bersama bahwa UMK Blora naik 7,14 persen yaitu naik sebesar Rp 135.883 menjadi Rp 2.040.080," ucap Endro Budi Darmawan kepada tribunmuria.com.
Endro Budi Darmawan menerangkan, dari hasil kesepakatan tersebut didasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
"UMK Blora tahun 2023 naik 7,14 persen ini sudah sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja yang tidak boleh lebih dari 10 persen.
Sesuai dengan pasal tujuh ayat satu," terang Endro Budi Darmawan.
Hasil keputusan penetapan UMK tersebut akan dikirim kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah guna mendapatkan surat keputusan (SK) gubernur.
"Dari angka ini akan kita kirim ke pak gubernur setelah mendapat tandatangan dari pak Bupati Blora.