TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang Tahun 2023 akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Rabu (7/12/2022).
Angka tersebut ditetapkan bersama UMK seluruh daerah di Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
UMK Kabupaten Semarang 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.480.988.
Angka itu mengalami kenaikan 7,34 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak Rp 2.311.254.
Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023, UMK Kota Semarang Tertinggi
Baca juga: Pemkot Semarang Kejar Target Penyelesaian Pekerjaan, Mbak Ita: Kalau tak Selesai Masuk Daftar Hitam
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, angka tersebut merupakan hasil usulan yang ditandatanganinya berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang.
Termasuk di dalamnya ada Disnaker Kabupaten Semarang.
Menurutnya, sampai saat UMK ditetapkan, tidak ada pernyataan keberatan dari pihak manapun, termasuk pengusaha.
“Mudah-mudahan ini menjadi sepakati bersama."
"Teman-teman pengusaha menyepakati, teman-teman buruh juga bisa menerima,” pungkasnya. (*)
Baca juga: PNS Korban KDRT Gugat Sekda Kendal ke PTUN Semarang, Imbas Laporan IP Diabaikan Sugiono
Baca juga: Cek Tol Semarang-Demak, Ganjar Pranowo: Kita Pastikan Saat Nataru Siap
Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Bantu Warga Belum Peroleh Ganti Rugi Tol Semarang-Demak
Baca juga: Warga Komplain Belum Terima Uang Ganti Rugi Tol Semarang-Demak, Ganjar Siap Bantu Advokasi