Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

PNS Korban KDRT Gugat Sekda Kendal ke PTUN Semarang, Imbas Laporan IP Diabaikan Sugiono

Korban berinisial IP menggugat Sugiono di PTUN Semarang atas tuduhan mengabaikan kasus KDRT yang dia alami dari suaminya.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran. IP merupakan PNS Pemkab Kendal yang diklaim sebagai korban KDRT oleh suaminya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kendal menggugat Sekda Kabupaten Kendal, Sugiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sidang pertama dengan agenda tahap pemeriksaan awal pada Selasa (6/12/2022), Sekda Kabupaten Kendal dianggap telah membuat keputusan yang merugikan bagi kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.

Korban berinisial IP tersebut menggugat Sugiono di PTUN Semarang atas tuduhan mengabaikan kasus KDRT yang dia alami dari suaminya.

Baca juga: Subholding Gas Pertamina Perluas Pengembangan Gas Bumi Semarang - Kendal

Dalam laporan yang dilayangkan kepada Sekda Kabupaten Kendal, IP menyebut telah menjadi korban KDRT oleh suaminya.

Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Sekda Kabupaten Kendal menganggap kekerasan terhadap perempuan yang dialami IP dari suaminya adalah pertengkaran biasa dalam sebuah rumah tangga.

"Klien kami mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat (red, Sekda Kabupaten Kendal)."

"Namun Sekda menolak permohonan izin cerai yang dilakukan klien kami," kata kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/12/2022).

Bahkan, saat ditemui IP bersama kuasa hukumnya pada November 2022, Sekda Kabupaten Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.

Baca juga: Perbaiki Kualitas Pendidikan Berdasarkan Data Rapor, Pemkab Kendal Gelar Temu Pemangku Kepentingan

“Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu."

"Beliau menyebutkan bahwa ini adalah hal yang biasa, kalau namanya pertengkaran rumah tangga," imbuhnya.

Akan tetapi, IP menolak tegas dengan menyebut bahwa dirinya kerap mendapatkan perlakuan di luar batas dari suaminya.

Selain didorong hingga tersungkur, IP juga diancam akan dibunuh. 

"Klien kami diancam dengan kata-kata, ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ (kamu melawan terus tak bunuh)," kata Nasrul.

Untuk menunjukkan bukti korban KDRT, IP menjalani pemeriksaan melalui psikolog dengan hasil dia mengalami gangguan tidur akibat kekerasan yang diterima dari suaminya.

Baca juga: Nekat Curi Kapal dan Ditangkap Saat Hendak Menjual di Daerah Kendal, Kerugian Capai Rp 75 Juta

Terhadap laporan KDRT yang dialami IP, Sekda Kabupaten Kendal justru menyarankan IP untuk meminta izin cerai kepada suaminya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved