TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah curhat pacarnya yang mengaku dihamili dan dianiaya, Bripda S kini bernasib buruk.
Ia harus mendekam di balik jeruji setelah ditahan institusinya sendiri
Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S diduga telah menghamili dan menganiaya kekasihnya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya..
Baca juga: PNS Pamer Setumpuk Uang di TikTok Sembari Bilang Cukup 5 Tahun Karyawan, Selebihnya Majikan
Baca juga: Puisi Tuhanku apatah Kekal? Amir Hamzah
Baca juga: Viral Video Pria Memaksa Megang-megang Gadis SMK di Angkot, Diancam Laporkan ke Polisi Tak Takut
Akibat perbuatannya, Bripda S harus menjalani hukuman kurungan.
Kasus berawal dari curhatan perempuan berinisial A (23) yang merupakan kekasih Bripda S
Dalam sebuah video, A mengaku telah dihamili oleh oknum polisi tersebut.
Ia juga menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S.
Selain dihamili, A juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari kekasihnya itu.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah foto yang menampilkan luka memar di wajah dan kepalanya.
Rupanya kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila ini telah dilaporkan A ke Polres Kepulauan Seribu.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani.
Dari hasil penyelidikan awal, Bripda S dan A telah menjalin asmara selama empat tahun.
Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A.
"Pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).