Berita Blora

Jumlah Dapil dan Kursi Legislatif Blora 2024 Tetap, Penambahan Dapil 3 Jadi 9 Kursi

Penulis: ahmad mustakim
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun saat memberikan paparan soal uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Blora tahun 2024 yang akan datang.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar uji publik  rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Blora tahun 2024 yang akan datang.

Dalam uji publik untuk tahap ketiga ini, mengundang para aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Massa dan awak media Blora di Resto Ikan Bakar Saung Mekarsari, Kamis (15/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun, menjelaskan terkait tujuan pelaksanaan uji publik rancangan penataan dapil, untuk melaksanakan tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 yang akan datang.

"Hari ini kita sedang melakukan uji publik terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi yang disusun oleh KPU untuk pemilu anggota DPRD kabupaten Blora 2024," ucap Muhammad Khamdun kepada tribunmuria.com di lokasi.

"Rancangan itu kita uji dengan teman-teman media dan LSM setelah sebelumnya dengan Pemda dan parpol, akademisi, ormas/OKP,  tokoh masyarakat, tokoh agama, ini adalah sesi ketiga yang kami lakukan," terang Muhammad Khamdun.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun saat memberikan paparan soal uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Blora tahun 2024 yang akan datang. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Dari rancangan yang sudah dibuat, Hamdun mengatakan,  jumlah kursi nantinya 45 karena jumlah penduduk di Blora diantara rentang 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Dimana jumlah penduduk Blora pada Juni tahun 2022 itu  911.248 jiwa.

"Dengan jumlah penduduk itu maka kursinya 45 sudah ditetapkan KPU RI melalui SK 457 sehingga dengan demikian kursinya tidak berubah dari pemilu 2019," jelas Muhammad Khamdun.

Hamdun menuturkan, terkait rancangan dapil, karena jumlah kursinya tidak berubah, komposisi penduduk per kecamatan juga tidak signifikan jumlahnya.

"Maka tetap 5 dapil komposisi kecamatan juga tetap, hanya saja ada pergeseran kursi di dapil 3 dan dapil 4. Dapil 3 yang awalnya 8 kursi menjadi 9 kursi. Sementara di dapil 4 terjadi kekurangan satu kursi menjadi 8 kursi," tutur Hamdun.

Kenapa demikian, lanjut Hamdun, karena ada pertambahan jumlah penduduk yang lebih besar di dapil 3 dibanding dapil 4.

"Yang lain sama, tidak ada yang berubah hanya itu saja soal dapil," ujar Hamdun.  (*)

Baca juga: PAW Komisioner KPU Blora Dilantik, KPU RI Minta Segera Pelajari Regulasi dan Sesuaikan Ritme Kerja

Berita Terkini