TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sebagai upaya pengamanan dan kelancaran arus lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di area Objek Wisata Waduk Cacaban, maka sesuai kebijakan bersama hasil rapat koordinasi (rakor) antar instansi diputuskan kendaraan kereta kelinci, odong-odong, atau kereta wisata dilarang melintas.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya belum lama ini.
AKP Erwin menjelaskan, dilarangnya kendaraan seperti Odong-odong, kereta wisata, kereta kelinci atau sejenisnya, mengingat akses jalan menuju area Waduk Cacaban yang cukup ekstrem.
Seperti yang diketahui, akses jalan menuju Waduk Cacaban menanjak dan berliku, sehingga sangat riskan atau mengkhawatirkan terutama saat terjadi antrean kendaraan.
Sehingga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka beberapa kendaraan tersebut dilarang melintas sampai area wisata, terutama saat momen libur Nataru.
"Ya kebijakan tersebut sesuai hasil rakor yang kami laksanakan bersama Disporapar, UPTD pengelola wisata, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Kami akan menindaklanjuti hasil keputusan rakor kemarin yaitu melarang kendaraan seperti kereta wisata, odong-odong, dan kereta kelinci melintas di Waduk Cacaban," ungkap AKP Erwin, pada Tribunjateng.com.
Turut melibatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tegal pada rakor yang dilaksanakan belum lama ini, Kasat Lantas menyebut ada wacana untuk menggeser angkutan umum yang trayek nya tidak ramai (sepi), untuk diarahkan ke tempat wisata.
Tetapi untuk kelanjutannya seperti apa, atau pelaksanaan di lapangan bagaimana, menunggu tindak lanjut dari Disporapar Kabupaten Tegal dan stakeholder terkait.
"Tapi yang jelas, kami dari Polres Tegal siap untuk membantu mengamankan atau membackup," tegasnya.
Sementara itu, AKP Erwin menambahkan, jika pada musim libur Nataru ada satu titik yang mengalami kepadatan arus lalu lintas atau kemacetan, maka pihaknya akan langsung mengirimkan tim urai ke lokasi.
Sambil melakukan survei, apa sarana dan prasarana yang sekiranya dibutuhkan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas.
"Semisal katakan ada parkir liar di satu titik, maka kami akan menyiapkan stick cone atau pembatas jalan di lokasi tersebut, untuk mencegah masyarakat parkir sembarangan yang bisa saja menghambat arus lalu lintas," pungkasnya. (dta)
Baca juga: Nyalip Mobil dari Kiri, Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir hingga Tewas di Lokasi Kecelakaan
Baca juga: Seorang Pria Tertabrak Kereta Api di Kampung Griyan Pajang Solo hingga Tewas
Baca juga: Polda Pastikan Jabatan Eks Jurnalis TVRI Jadi Kapolsek Kradenan: Isu Pencopotan Tidak Benar
Baca juga: Pecah Rekor MURI, FKIK UKSW Terlibat dalam Penyajian 14.000 Porsi Makanan Cegah Stunting