Binary Options

Doni Salmanan Divonis Tak Wajib Ganti Kerugian dan Asetnya Dikembalikan, Persidangan Ricuh!

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang terdakwa kasus hoax platfrom investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir ricuh. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan.

Pasalnya, ada sejumlah karangan dukungan untuk Doni Salmanan yang diletakkan di halaman pengadilan.

Sejumlah korban yang kesal dengan karangan bunga itu pun merusaknya.

Sebagai informasi, hakim hanya menyatakan Doni melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi bohong soal aplikasi Quotex.

Hakim tidak menjerat Doni dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang dituntut jaksa.

Selain tidak mewajibkan Doni untuk mengganti kerugian korban Quotex, asetnya yang disita juga diperintahkan untuk dikembalikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Doni Salmanan Berakhir Ricuh, Korban Tak Terima dengan Vonis Hakim"

Berita Terkini