Pasalnya, ada sejumlah karangan dukungan untuk Doni Salmanan yang diletakkan di halaman pengadilan.
Sejumlah korban yang kesal dengan karangan bunga itu pun merusaknya.
Sebagai informasi, hakim hanya menyatakan Doni melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi bohong soal aplikasi Quotex.
Hakim tidak menjerat Doni dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang dituntut jaksa.
Selain tidak mewajibkan Doni untuk mengganti kerugian korban Quotex, asetnya yang disita juga diperintahkan untuk dikembalikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Doni Salmanan Berakhir Ricuh, Korban Tak Terima dengan Vonis Hakim"