TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Doni Salmanan tidak diwajibkan mengganti kerugian korban Quotex dan asetnya diperintahkan untuk dikembalikan.
Putusan hakim itu membuat suasanan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.
Korban Quotex yang hadir di persidangan tersebut tidak terima meski Doni Salmanan juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari hakim.
Baca juga: Alumni Hukum Unnes Bikin Bincang Hukum, Diskusikan Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan
Baca juga: Wajah Indra Kenz Jadi Sorotan Saat Konferensi Pers, Tangannya Diborgol Beda Dengan Doni Salmanan
Baca juga: Rizky Billar Jelaskan soal Nominal Sumbangan Pernikahan yang Beda dengan Pernyataan Doni Salmanan
Selain hukuman yang dianggap terlampau ringan, mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.
Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan.
Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim.
Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.
Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga.
Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa : Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," kata Alfred Novel, salah satu korban Doni Salmanan, di dalam ruang sidang, Kamis.
Ia menyampaikan, para korban dari Doni Salmanan usianya sudah tua dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Alfred juga berteriak meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan nasib para korban Doni Salmanan.
"Saya sudah bikin videonya, Komisi Yudisial, Pak Presiden Jokowi tolong, Pak Presiden kan yang bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu.
Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni," kata dia.
Tidak hanya di ruang siang, kericuhan juga terjadi halaman Pengadilan Negeri Bale Bandung.