Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK, MK, dan anaknya, JS.
Kemudian enam ART lain berinisial T, IN, E, O dan P serta R yang ikut menyiksa korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT). (Kompas.com)