TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jumlah kursi DPRD Kudus dan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 nanti masih tetap sama dengan Pemilu 2019.
Meski demikian ada usulan untuk menambah dapil dan jumlah kursi anggota dewan.
"Ada usulan dari kalangan ukum atau partai politik dapil di Kudus ditambah, yaitu masinh-masing kecamatan satu dapil," kata Naily, Jumat (16/12/2022).
Namun usulan tersebut masih belum bisa terealisasi. Pasalnya alokasi kursi dan dapil telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Naily kenapa alokasi jumlah kursi di Kudus tidak bisa ditambah, karena berdasarkan aturan, jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa jumlah wakil rakyatnya 45 kursi. Sedangkan saat ini jumlah penduduk di Kudus berada di kisaran angka 800 ribu jiwa.
"Kalau penduduknya lebih dari 1 juta bisa 50 kursi anggota dewannya," katanya.
Maka kalau memang ingin memambah jumlah kursi dewan, baru bisa terlaksana beberapa kali Pemilu mendatang.
"Jadi untuk jumlah kursinya masih tetap sama pada Pemilu 2019," kata dia.
Kemudian untuk Dapil juga tidak berubah. Di Kudus yakni ada empat dapil. Dapil 1 yakni meliputi Kecamatan Jati dan Kota alokasinya 11 kursi. Dapil 2 yakni Kecamatan Kaliwungu dan Gebog alokasinya 11 kursi. Kemudian Dapil 3 Kecamatan Jekulo dan Dawe alokasi 11 kursi. Terakhir Dapil 4 Kecamatam Undaan, Mejobo, dan Bae alokasi 12 kursi. (*)