Berita Semarang

Tim Jamwas Tidak Temukan Dugaan Pemerasan Oknum Kejati Saat Memeriksa Agus Hartono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) tidak temukan pelanggaran yang ditudingkan kepada oknum Kejati Jateng adanya dugaan pemerasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan tim Jamwas melakukan pemeriksaan selama 21 hari atas laporan yang dilayangkan Agus Hartono terkait adanya oknum Kejati Jateng yakni PAW selaku koordinator tim penyidik diduga meminta uang.

Adanya laporan tersebut tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang diantaranya pelaporan dan terlapor.

"Dalam laporannya pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022. Pada pemeriksaan itu dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor," tuturnya, Jumat (16/12/2022).

Pada laporan itu, kata dia terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada Agus Hartono.

Pengakuan terlapor saat itu sedang ada kegiatan  bersama pegawai Kejati Jateng di Universitas DIponegoro dari pukul 13.00 sampai dengan pukul 17.00.

Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi dan foto saat kegiatan di Universitas Diponegoro.

"Terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," jelasnya. 

Menurutnya, Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB. Agus Hartono telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim penyidik.

"Dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus," tuturnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun. Selain itu tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor.

"Maka tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti. Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," tegasnya. (*)

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Oknum Kejati Jateng Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp 10 Miliar

 

Berita Terkini