Berita Nasional

Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022, Berikut Cara Cek Penerima

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan penyaluran BSU di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Semarang, Jumat (25/11/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memastikan perpanjangan  pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tersebut.

"Pengambilan BSU bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Sayang Kalau Tidak Diambil, Ini Cara Pengambilan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di Kantor Pos

Dia memastikan sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait perpanjangan batas pencairan dana BSU.

"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," jelasnya lagi.

Dengan adanya tambahan masa pencairan BSU 2022 ini, Anwar berharap agar masyarakat bisa segera mengambil dana BSU sebesar Rp 600.000 tersebut.

Hangus jika tidak diambil Menurut Anwar, BSU yang tidak segera dicairkan hingga batas yang sudah ditentukan, maka dana sebesar Rp 600.000 itu akan hangus.

"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," terang dia.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos.

"Bagi yang berhak dan namanya terdaftar silahkan mengecek dan mengambil BSU di kantor-kantor pos terdekat," tandas Anwar.

Baca juga: Belasan Ribu Pekerja di Wilayah Semarang Demak Belum Ambil BSU, Diimbau Pos Segera Ambil Nih!

Cara cek BSU 2022

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/12/2022), cara cek BSU 2022 dapat dilakukan secara online. 

Berikut cara cek penerima BSU 2022:

Buka laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.

Jika Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk login. Lengkapi pendaftaran akun dan lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel.

Selanjutnya, masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar.

Lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

Kemudian, cek pemberitahuan yang akan berisi status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank Himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: Terungkap Penyebab Tak Semua Karyawan Waroeng SS Dapat BSU, Ini Kata Pemeriksa BPJS Tenegakerjaan

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor pos

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, Anda bisa segera melakukan pencairan dana di kantor pos.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/12/2022), berikut cara mencairkan BSU 2022 lewat kantor pos: 

1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

2. Lalu, cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.

3. Unduh Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.

5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan" dan siapkan e-KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang".

6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.

7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.

8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima kemudian, klik "Lanjutkan" Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi"NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". 

9. Bagi Anda yang sudah mendapatkan QR Code, maka bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang, Ini Batas Pencairan BSU Rp 600.000 Lewat Kantor Pos"

Berita Terkini