Berita Kota Tegal

KPU Kota Tegal Sosialisasikan Syarat Calon Perseorangan DPD Jateng, Minimal 5.000 Pendukung

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (20/12/2022).

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- KPU Kota Tegal menyosialisasikan syarat calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (20/12/2022).

Sosialisasi tersebut disampaikan kepada tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi kepemudaan. 

Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Lis Herawati mengatakan, pendaftaran calon perseorangan anggota DPD Jawa Tengah sudah dibuka sejak, Jumat (16/12/2022).

Pendaftaran dilakukan melalui KPU Jawa Tengah.

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Parpol Peserta Pemilu dan Maskot Tahun 2024

Baca juga: KPU Kota Salatiga Kenalkan Sura dan Sulu Sebagai Maskot Pemilu 2024

Tetapi KPU Kota Tegal membuat helpdesk konsultasi bagi masyarakat yang kesulitan dan membutuhkan penjelasan lebih detail.

Ia mengatakan, batas akhir pendaftaran dan penyerahan berkas pendukung berlangsung hingga, Kamis (29/12/2022), pukul 23.59 WIB. 

"Sampai saat ini dari Kota Tegal belum ada yang mendaftarkan diri. Karena belum ada LO (red, liaison officer) yang ke KPU Kota Tegal. 

Kita tunggu sampai tanggal 29 Desember 2022," katanya. 

Lis menjelaskan, syarat pendaftaran bagi calon anggota DPD minimal memiliki 5.000 dukungan yang tersebar di 18 kabupaten/kota se- Jawa Tengah. 

Dukungan tersebut dibuktikan dengan e-KTP.

Sementara untuk pernyataan pendukung akan dibutuhkan dalam tahapan selanjutnya.

Ia juga mempersilahkan, bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri dan ingin berkonsultasi bisa datang ke Kantor KPU Kota Tegal. 

"Setelah sudah memenuhi syarat, calon perseorangan bisa mencalonkan diri pada Mei, bersamaan dengan pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," jelasnya. (fba)

 

Berita Terkini