Berita Magelang

Pembunuhan 1 Keluarga di Magelang, Begini Ekspresi Dhio Saat Masukkan Sianida ke Minuman Para Korban

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat digiring satuan polisi untuk konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (06/12/2022).

"Saya lihat tidak ada tekanan, dan dia dari awal tertangkapnya pun tidak ada ekspresi tertekan, memberikan keterangan dengan sewajarnya," terangnya dikutip dari TribunJogja.com.

Satria Budhi juga mengatakan beberapa adegan yang diperagakan oleh tersangka mulai dari mendapat racun hingga tertangkap.

"Terus, adegan menuangkan racun, proses membantu korban, dan lain sebagainya. Hingga terakhir, proses penangkapan tersangka," tambahnya.

Menurutnya, setelah menjalani rekonstruksi tersangka menitipkan pesan minta maaf ke keluarga ibu dan ayahnya.

"Jadi meminta maaf dan penyesalan," ujarnya.

Motif pembunuhan

Dhea (kanan), korban pembunuhan adiknya sendiri, Dhio (kiri) kerap membagikan kebersamaannya dengan sang adik. Dhea terlihat sangat menyayangi adiknya hingga mengenang masa lalu bahagia bersama Dhio (TikTok)

Polisi mengungkap kebohongan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah.

Tersangka, Dhio Daffa terungkap pernah dimodali uang oleh orang tuanya sebesar Rp 400 juta pada awal tahun 2021 untuk investasi perluasan lahan parkir di wilayah Yogyakarta.

Namun, uang tersebut justru dipakai tersangka untuk foya-foya dan sebagian uangnya dipakai membeli racun yang digunakan untuk membunuh orang tua dan kakak tersangka.

Hal ini diungkapkan Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Baca juga: Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun Arsenik dan Sianida di Magelang, Saudara Enggan Jenguk Pelaku

"Namun kenyataannya itu tidak sesuai dengan faktanya, sehingga kami dapat menyimpulkan sejumlah uang tersebut digunakan tersangka untuk hal-hal lain, untuk foya-foya."

"Selain itu, uang itu juga untuk membeli zat kimia yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga terdekatnya, kedua orang tua dan kakak kandungnya," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.

AKBP Mochammad menjelaskan, tersangka sempat mengembalikan uang modal investasi tersebut sejumlah Rp 120 juta dan diberikan secara bertahap agar tidak dicurigai orang tuanya.

"Setelah kami dalami kembali kepada tersangka itu hanya alasan belaka. Yang mana, dari modal Rp 400 itu sebanyak Rp 120 juta dikembalikan kepada orang tuanya dengan alasan inilah seakan-akan hasil (keuntungan) investasinya dia. Ternyata itu adalah uang modal yang diberikan orangtuanya kepada tersangka, ya itu Rp 400 juta tadi," terangnya.

Halaman
123

Berita Terkini