Berita Kriminal

Polres Wonosobo Tangkap Dua Residivis Narkoba Saat Hendak Konsumsi Sabu

Penulis: Imah Masitoh
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap NN (32) dan NH (29) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus dalam plastik klip.

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua pria yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo. 


Keduanya berinisial NN (32) dan NH (29), ditangkap saat hendak mengkonsumsi sabu di rumah NN pada Senin (28/7/2025).


Penggerebekan dilakukan usai aparat mendapatkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. 


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus dalam plastik klip.


Polisi juga menemukan berbagai alat bantu untuk mengonsumsi sabu seperti bong, pipet kaca, korek api, dan dua unit handphone milik pelaku.


Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna aktif dan sebelumnya telah mengonsumsi sabu bersama. Setelah habis, keduanya patungan untuk membeli sabu lagi.


"Namun belum sempat dikonsumsi bersama, mereka sudah berhasil kami amankan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2025).


Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang tambahan yang berkaitan dengan aktivitas para tersangka.


Antara lain jaket hitam, lakban, kertas linting, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan.


“Kasus ini menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran narkotika. 


Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tambah Teguh.


Rupanya, kedua tersangka diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. 


Pada tahun 2022 lalu, mereka juga pernah ditangkap atas kasus serupa di wilayah yang sama. 


Kini, mereka kembali harus menghadapi ancaman pidana berat sesuai Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga 8 miliar rupiah. (ima)

 

Berita Terkini