Berita Viral

Wanita Emas Ngaku Dilecehkan Ketua KPU, Dilakukan Bulan Juli-Agustus, Dijanjikan Partainya Lolos

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasnaeni Moein

Namun, ternyata partainya hanya diloloskan ke tahap satu.

Hasnaeni menuturkan, dugaan pelecehan dilakukan Hasyim Asyari sejak Juli hingga Agusutus 2022.

"Saya tidak bisa berkata apa-apa, kita buktikan saja nanti dengan fakta dan bukti yang ada, termasuk bukti chattingan antara saya dengan Bapaknya (Hasyim Asyari). Buktinya cukup kuat."

"Ada (iming-iming untuk meloloskan partai saya) dan saya sangat sedih dijanjikan, dan akhir hidup saya berakhir di penjara," kata Hasnaeni dalam video.

Ia pun menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya. Farhat pun berharap Hasyim Asyari bisa dihukum seberat-beratnya.

"Kita terima kesaksian ini, semoga tidak dicabut dan segera dipertanggungjawabkan secara hukum dan (Ketua KPU) dihukum seberat-beratnya," kata Farhat Abbas.

Sementara itu, Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas laporan yang ditujukan padanya.

Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP.

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim Asyari, Kamis.

Komisioner KPU sendiri belum berani berkomentar banyak atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi, enggan berkomentar lantaran masih dalam tugas di Medan, Sumatera Utara.

Juga Dilaporkan atas Penyalahgunaan Jabatan

Selain dugaan pelecehan seksual, Hasyim Asyari juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Laporan ini diajukan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).

Partai yang tergabung dalam GMPG adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.

Halaman
123

Berita Terkini