Tahun Baru 2023

Warga Solo Boleh Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Tapi Ini Syarat Wajibnya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

"Langsung datang ke SatIntelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan) dan buat surat izin."

"Ini ditetapkan oleh kepolisian," tambah Kombes Pol Iwan.

Untuk langkah antisipasi, dia juga mengatakan telah melakukan sosialisasi hingga akan melakukan razia ke pedagang-pedagang atau ruko-ruko penjual kembang api.

"Intinya kami sosialisasi ke masyarakat."

"Jika sudah menyeluruh nanti kita akan tinggal pelaksanaannya pengawasan oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal)."

"Tentunya lapak-lapak yang mungkin menyediakan kembang api ataupun petasan betul murni tidak diizinkan akan kami sita," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Warga Solo Harus Ajukan Izin Jika Ingin Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Baca juga: Manchester United Ditikung Liverpool, Cody Gakpo Gagal Berlabuh, Penyebabnya Ulah Virgil van Dijk

Baca juga: Luis Milla Cari Pemain Pelapis Zalnando di Persib Bandung, Siapakah Dia?

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Nanti, Pembuktian Man United Tanpa Cristiano Ronaldo, Momentum Chelsea Bangkit

Baca juga: Manchester City Penguasa Top Skor dan Top Assist Liga Inggris, Erling Haaland Tak Ada Lawan

Berita Terkini