TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Adipala menangkap seorang karyawan konter handphone di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Dia adalah AK (26) warga Desa Adireja, Kecamatan Adipala.
Dia terbukti melakukan penggelapan dengan mengambil 8 handphone dagangan di tempat ia bekerja.
Diketahui AK juga baru 5 hari menjadi karyawan di konter handphone tersebut.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov dalam konferensi pers ungkap kasus menyebut bahwa aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali, namun berkali-kali.
Baca juga: Santunan untuk Yatim hingga Pantauan Area Kilang Warnai Agenda Tutup Tahun 2022 di Kilang Cilacap
Baca juga: Konferensi Pers Akhir Tahun Polresta Cilacap, Angka Kriminalitas Tahun 2022 Turun
"Pelaku mengambil 8 handphone dan ini diketahui pemilik konter setelah beberapa kali dilakukan," kata AKP Gurbacov kepada Tribunjateng.com, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut dikatakan AKP Gurbacov bahwa pelaku memanfaatkan ketidaksadaran bosnya ketika akan mengambil handphone.
Namun akhirnya kelakuan AK terungkap melalui rekaman CCTV.
Adapun aksi pencurian AK diketahui pada Senin (5/12/2022).
Kemudian AK ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (10/12/2022).
AK diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang belum terjual.
"Pelaku kami tangkap beserta menyita barang bukti yakni berupa beberapa dus boks berbagai merk handphone, serta 2 handphone yang belum terjual," tutur AKP Gurbacov.
Baca juga: 2 Karyawan PT Lautan Sakti Jaya Cilacap Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Curi Kabel Seharga Rp 13 Juta
Baca juga: Bobol Minimarket di Cilacap, Komplotan Maling Asal Bogor Diringkus Polisi: Lubangi Dinding Belakang
Dari 8 handphone yang dicuri AK, kini tersisa 2 handphone yang belum terjual.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, AK berkata, beberapa handphone yang ia curi sudah sempat dipindahtangankan.
Motifnya pencuriannya adalah untuk dijual kembali.