Kriminal Hari Ini

Baru Kerja 5 Hari, AK Warga Adipala Cilacap Ini Sudah Gondol 8 Handphone Dagangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pelaku kejahatan ditangkap pihak kepolisian.

AK mengaku bahwa handphone itu dijual dengan lebih murah atau di bawah harga pasaran.

"Karena butuh mau untuk dijual kembali."

"Yang sudah jadi uang ada 6 handphone, sisanya 2 belum laku," ungkap AK.

Atas perbuatanya, AK dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Baca juga: Berikut Ini Catatan Satgas Nataru Pertamina: Konsumsi BBM dan LPG di Jateng Meningkat

Baca juga: YLBHI: Perppu Cipta Kerja Pelengkap Ugal-ugalan Pemerintah, Cuma Fasilitasi Pemodal

Baca juga: UPDATE Seleksi Calon Sekda Karanganyar, BKPSDM: 8 Pelamar Lolos Uji Kompetensi

Baca juga: Kendaraan Dari Semarang Dialihkan, Pantura Kudus Masih Digenangi Air Setinggi 60 Sentimeter

Berita Terkini