AK mengaku bahwa handphone itu dijual dengan lebih murah atau di bawah harga pasaran.
"Karena butuh mau untuk dijual kembali."
"Yang sudah jadi uang ada 6 handphone, sisanya 2 belum laku," ungkap AK.
Atas perbuatanya, AK dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Baca juga: Berikut Ini Catatan Satgas Nataru Pertamina: Konsumsi BBM dan LPG di Jateng Meningkat
Baca juga: YLBHI: Perppu Cipta Kerja Pelengkap Ugal-ugalan Pemerintah, Cuma Fasilitasi Pemodal
Baca juga: UPDATE Seleksi Calon Sekda Karanganyar, BKPSDM: 8 Pelamar Lolos Uji Kompetensi
Baca juga: Kendaraan Dari Semarang Dialihkan, Pantura Kudus Masih Digenangi Air Setinggi 60 Sentimeter