TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Adipala menangkap seorang karyawan konter handphone di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Dia adalah AK (26) warga Desa Adireja, Kecamatan Adipala.
Dia terbukti melakukan penggelapan dengan mengambil 8 handphone dagangan di tempat ia bekerja.
Diketahui AK juga baru 5 hari menjadi karyawan di konter handphone tersebut.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov dalam konferensi pers ungkap kasus menyebut bahwa aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali, namun berkali-kali.
Baca juga: Santunan untuk Yatim hingga Pantauan Area Kilang Warnai Agenda Tutup Tahun 2022 di Kilang Cilacap
Baca juga: Konferensi Pers Akhir Tahun Polresta Cilacap, Angka Kriminalitas Tahun 2022 Turun
"Pelaku mengambil 8 handphone dan ini diketahui pemilik konter setelah beberapa kali dilakukan," kata AKP Gurbacov kepada Tribunjateng.com, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut dikatakan AKP Gurbacov bahwa pelaku memanfaatkan ketidaksadaran bosnya ketika akan mengambil handphone.
Namun akhirnya kelakuan AK terungkap melalui rekaman CCTV.
Adapun aksi pencurian AK diketahui pada Senin (5/12/2022).
Kemudian AK ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (10/12/2022).
AK diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang belum terjual.
"Pelaku kami tangkap beserta menyita barang bukti yakni berupa beberapa dus boks berbagai merk handphone, serta 2 handphone yang belum terjual," tutur AKP Gurbacov.
Baca juga: 2 Karyawan PT Lautan Sakti Jaya Cilacap Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Curi Kabel Seharga Rp 13 Juta
Baca juga: Bobol Minimarket di Cilacap, Komplotan Maling Asal Bogor Diringkus Polisi: Lubangi Dinding Belakang
Dari 8 handphone yang dicuri AK, kini tersisa 2 handphone yang belum terjual.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, AK berkata, beberapa handphone yang ia curi sudah sempat dipindahtangankan.
Motifnya pencuriannya adalah untuk dijual kembali.
AK mengaku bahwa handphone itu dijual dengan lebih murah atau di bawah harga pasaran.
"Karena butuh mau untuk dijual kembali."
"Yang sudah jadi uang ada 6 handphone, sisanya 2 belum laku," ungkap AK.
Atas perbuatanya, AK dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Baca juga: Berikut Ini Catatan Satgas Nataru Pertamina: Konsumsi BBM dan LPG di Jateng Meningkat
Baca juga: YLBHI: Perppu Cipta Kerja Pelengkap Ugal-ugalan Pemerintah, Cuma Fasilitasi Pemodal
Baca juga: UPDATE Seleksi Calon Sekda Karanganyar, BKPSDM: 8 Pelamar Lolos Uji Kompetensi
Baca juga: Kendaraan Dari Semarang Dialihkan, Pantura Kudus Masih Digenangi Air Setinggi 60 Sentimeter