Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mendaftarnya di Link Kemensos

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mendaftarnya Lengkap dengan Link Kemensos

Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mendaftarnya Lengkap dengan Link Kemensos

TRIBUNJATENG.COM- Cara dapat set top box STB gratis dari pemerintah.

Cara mengajukan Set Top Box  STB gratis dari pemerintah cuma modal KTP.

Kamu bisa mendaftar agar dapat set top box gratis dari pemerintah melalui link internet cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik di sini

Masyarakat kurang mampu akan mendapat Set Top Box gratis dari pemerintah.

Lantas bagimana jika tidak terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis dari pemerintah?

Anda tidak perlu khawatir karena anda bisa mengajukan Set Top Box gratis dari pemerintah dengan NIK di KTP-mu.

Berikut cara Mengajukkan STB Gratis

Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.

Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).

Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

- Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id/

- Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).

- Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.

- Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

- Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos

- Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.

- Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.

- Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Berikut persyaratan agar mendapatkan bantuan STB gratis, di antaranya.

* Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

* Tergolong rumah tangga miskin

* Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap

* Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

* Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Simak cara dapat set top box gratis atau STB gratis dari kominfo.

Masyarakat pengguna televisi harus beralih dari TV analog ke TV digital, maka bisa mengajukan ke pemerintah agar dapat set top box gratis.

Masyarakat masih bisa menggunakan TV tabung dengan dibantu perangkat set top box (STB).

Selain itu, sebagian masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan STB gratis dari Kominfo.

Untuk memperoleh bantuan STB tersebut, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu, apakah Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.

Seandainya masyarakat kurang mampu dan tidak menerima bantuan STB tersebut maka dapat mengajukan lewat link resmi.

1. Cek Bantuan STB

Untuk mengetahui Anda menerima bantuan STB gratis dapat dicek melalui laman resmi Kominfo.

- Berikut akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ atau klik di sini

- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

- Klik “Pencarian”

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko

Berita Terkini