TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap pelaku pembakaran perempuan berinisial D (38) dan kekasihnya S (39) pada Jumat (6/1/2023).
Pelaku berinisial MR itu ditangkap pukul 08.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo menjelaskan perihal penangkapan tersebut.
Baca juga: Sepasang Kekasih Dibakar Hidup-Hidup di Jalan hingga 1 Tewas, Pelakunya Mantan Suami Korban
"Alhamdulillah (pelaku) sudah (ditangkap), tadi pagi jam 08.30 WIB," kata Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat.
Wibowo membenarkan bahwa MR adalah mantan suami yang menikah siri dengan korban.
Pihaknya menduga, pelaku yang cemburu nekat melakukan aksi pembakaran tersebut.
Apalagi, aksi pembakaran itu juga dilakukan pelaku saat D sedang bersama kekasihnya.
"Sementara masih dalam pendalaman, namun demikian diduga karena cemburu mengingat antara pelaku dan korban D ini ada hubungan nikah siri," ujar Wibowo.
Terkini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan guna dilakukan pendalaman berkait kasus pembakaran tersebut.
Saat penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan.
MR ditangkap di kediaman salah satu keluarganya.
"Pokoknya sedang ada di salah satu rumah keluarga pelaku.
(Pelaku) kooperatif," ungkap Wibowo.
Adapun D dibakar bersama kekasihnya berinisial S (39) di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan oleh MR.
S tewas di lokasi, sementara D kini tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena luka bakar di tubuhnya.