Berita Sukoharjo

Tak Kapok Baru Keluar Penjara, Perempuan di Sukoharjo Ini Langsung Belanja ke Pasar Pakai Uang Palsu

Penulis: khoirul muzaki
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis ungkap kasus upal di Sukoharjo, Jumat (6/1/2023)

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis pengedar uang palsu.

Tersangka adalah R (44) ) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku ditangkap setelah mengedarkan uang palsu (Upal) di pasar-pasar tradisional.

“Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu. Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1/2023).

Kapolres menerangkan, sebelumnya R  pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait  produksi Upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam.

Baca juga: Sejoli Tri Putri dan Reynaldi Ditemukan Tewas Bergandengan Tangan, Terungkap Isi Surat Wasiat Mereka

Baca juga: Benarkah Muhammad Amin Punya Saldo Rp 500 Triliun? Sebut Sudah Konfirmasi ke Polisi, TNI dan Pajak

Akibat perbuatannya tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara.

Suaminya dikenai hukuman 3 tahun, sedangkan R 1 tahun.

Setelah keluar dari penjara, R bukannya memulai hidup baru yang lebih baik.

Ia kembali melancarkan aksinya mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang yang menyebut ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol.

Dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak hingga berhasil mengamankan seorang wanita (R) di daerah Parangjoro, Grogol.

"Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena menghindari petugas," jelas Kapolres.

Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, wanita ini mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.

Dari penyelidikan, ternyata diketahui R merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Halaman
12

Berita Terkini