Bahkan R baru keluar dari tahanan pada Juli 2022 silam.
"Dulu yang menangani dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus uang palsu juga. Ternyata uang palsu yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu dan masih ia simpan," terang kapolres.
Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan RP 100 ribu serta 320 lembar pecahan RP 50 ribu, atau senilai Rp. 41,9 juta uang palsu.
Selain itu polisi menyita sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp 147.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sata ditanya Kapolres, tersangka mengaku uang itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam.
"Terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya. (*)
Baca tanpa iklan