Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan Rp 100 ribu serta 320 lembar pecahan Rp 50 ribu, atau senilai Rp 41,9 juta uang palsu.
Selain itu polisi menyita sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia (BI) serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir, serta kembalian uang Rp 147 ribu.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Saat ditanya Kapolres, tersangka mengaku, uang yang dibelanjakannya itu bukan produk baru, melainkan sisa produk lama sebelum dia ditangkap polisi beberapa tahun silam. "Saya terpaksa melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya. (aqy)