"Di Jalan Cempaka, Kecamatan Gombong, kemudian melihat situasi dan tidak ada penghuni di situ, kemudian masuk dan mengambil uang Rp 5 juta dan beberapa perhiasan. Terkait hal ini korban sudah membuat laporan ke Polsek Gombong," tegasnya.
Usai melakukan aksinya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Keduanya sempat menginap di salah satu hotel di wilayah Brebes.
"Tanggal 25 (Desember) para tersangka kembali ke Jakarta. Tanggal 26, barang bukti berupa laptop digadikan di wilayah Koja, Jakarta Utara," bebernya.
Laptop tersebut didapat kedua pelaku dari aksinya melakukan pencurian di rumah salah satu Jaksa KPK di Yogyakarta.
Laptop tersebut digadaikan senilai Rp 2 juta.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta (DIY) berhasil menemukan barang bukti satu unit laptop yang dicuri dari rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN.
Laptop ini oleh kedua tersangka digadaikan senilai Rp 2 juta di daerah Koja, Jakarta Utara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Motifnya Disebut Ekonomi"