TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun ini mulai membuka kelas reguler.
Hal ini sebagai upaya untuk mendorong percepatan pemenuhan syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Ketua Program Studi PSPPI Fakultas Teknik Undip, Prof Dr Ir Widayat ST MT IPM ASEAN.Eng mengungkapkan, sesuai UU No, 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran dalam Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
"Sehingga bagi para sarjana teknik yang belum memiliki keinsinyuran alangkah lebih baik untuk memenuhi persyaratan ini dengan menempuh program studi profesi insinyur," kata Prof Dr Ir Widayat ST MT IPM ASEAN.Eng disela acara menyerahkan Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke Dr. Ir. Abdul Syakur, S.T., M.T., IPU di Semarang, Kamis (12/1).
Dijelaskannya, sejak resmi berdiri tahun 2017 PSPPI Undip melaksanakan perkuliahan dengan metode Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini ditempuh dalam waktu satu semester namun mewajibkan pesertanya sudah pernah bekerja di bidang keinsinyuran minimal dua tahun.
Tahun 2023 ini PSPPI Undip mulai membuka kelas reguler. Berbeda dengan RPL, program ini diperuntukan bagi mereka para fresh graduate lulusan Sarjana Teknik yang belum pernah memiliki pengalaman kerja di bidang keinsinyuran. Namun waktu tempuh program ini lebih lama yakni dua semester.
"Metode perkuliahan di Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan ini sudah berjalan sejak pertama dibuka tahun 2017, namun mulai tahun 2023 ini sudah dibuka untuk jalur Reguler bagi mereka yang baru bekerja kurang dari dua tahun setelah lulus dari Strata 1," imbuhnya.
Sejak berdirinya, Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur sampai dengan saat ini, Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur telah meluluskan 487 mahasiswa, dengan rata-rata mendapatkan IPK Cumlaude. Mereka berasal dari kalangan Akademisi, Praktisi, Konsultan dan lain-lain.
Adapun sebaran instansi dari berbagai macam diantaranya Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, BUMN, Konsultan, Swasta, Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPTJ Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Dinas Perhubungan, Kementerian Perindustrian.
Prof Dr Ir Widayat ST MT IPM ASEAN.Eng berharap semua lulusan mempunyai kemampuan yang mempertimbangkan etika dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dan harus bersertifikasi insinyur profesional baik level indonesia maupun ASEAN.
Sejak berdirinya Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur, jumlah mahasiswa setiap tahunnya terus meningkat. Selain mendapatkan pembelajaran dengan materi di atas, Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur juga memberikan fasilitas untuk mendaftarkan mahasiswa aktif untuk menjadi Anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
"Selain itu juga diadakan Workshop/Pelatihan dengan Narasumber dari luar Undip terkait Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) dimana selanjutnya untuk pelaksanaannya kami memberikan bimbingan kepada mahasiswa terkait tata cara pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) di SIMPONI," imbuhannya.
Diharapkan mahasiswa ketika lulus selain mendapatkan Gelar Insinyur (Ir.) juga sudah mendapatkan Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) dengan kualifikasi Insinyur Profesional Pratama (IPP)/Insinyur Profesional Madya (IPM)/Insinyur Profesional Utama (IPU).
"Selanjutnya mahasiswa juga diarahkan untuk mendaftar agar mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) apabila Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) sudah terbit.Sampai dengan saat ini baik alumni dan mahasiswa yang sudah mendapatkan Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebanyak 256 orang," ungkapnya.
Sebagai salah satu wujud untuk memenuhi Undang-Undang No. 11 tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, alumni mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Dr. Ir. Abdul Syakur, S.T., M.T., IPU sekaligus sebagai Wakil Dekan Sumber Daya Fakultas Teknik Undip, baru saja mendapatkan Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) dengan kualifikasi Insinyur Profesional Utama (IPU) dari Badan Kejuruan Elektro.
Abdul Syakur berharap agar peminat dari kalangan di luar Undip semakin meningkat untuk bersekolah di Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Fakultas Teknik Undip, serta mengimbau agar dosen di Undip yang bekerja dalam dunia keinsinyuran segera memenuhi Undang-Undang No. 11 tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, untuk bersekolah Profesi dan melakukan Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP).
"Agar pada praktiknya staf dosen sudah sah untuk melakukan praktik dan melaksanakan kewajibannya, diantaranya dosen di Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Sekolah Vokasi," pungkasnya. (*)
Baca juga: Temui Pendemo, Wali Kota Tegal Dukung Nelayan Tolak Kebijakan PNBP 10 Persen
Baca juga: Anggota DPRD Demak Berikan Bantuan ke Korban Banjir Desa Ketanjung Demak
Baca juga: Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 2023, SBI Gelar Jalan Sehat dan Pungut Sampah Bersama
Baca juga: Bentuk Atlet Angkat Besi Profesional, Lapas Batang Mulai Kaderisasi Tingkat Pelajar