TRIBUNJATENG, JAKARTA - Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi.
Ia diciduk Polisi di Apartemen Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu dan ganja.
Kabar tersebut dibenarkan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Mengaku Gangguan Jiwa, ASN Ini Lolos Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Betul ketangkep. Nanti, masih pengembangan," ujar Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi Tribunnews.com.
Dari catatan Tribunnews.com pemain sinetron AADC ini sudah pernah berurusan kasus narkoba dua kali.
Seperti diketahui karir sang aktor terancam hancur gegara kasus narkoba yang menimpanya.
Revaldo pertama kali diringkus oleh polisi pada 10 April 2006 karena kasus narkoba.
Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.
Lantaran berkelakuan baik selama berada dalam sel tahanan, pada 7 September 2007 Revaldo dibebaskan.
Namun tak cukup sekali ia penjara, Revaldo kembali mendekam di balik jeruji besi atas kasus narkoba di tahun 2010.
Polisi kala itu menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.
Revaldo pun harus menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
Selain tersandung narkoba, Revaldo juga pernah ditahan karena kasus pemukulan.
Baca juga: Tak Hanya Kombes Yulius dan Teddy Minahasa, Ini Deretan Perwira Polri yang Terjerat Narkoba
Revaldo Ditangkap di Rumahnya, Ada Sabu dan Ganja
Aktor, Revaldo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada Rabu (11/1/2023).