Berita Banyumas

4 Kakek Cabuli Anak 12 Tahun di Banyumas, Korban Hamil 3 Bulan, Ketahuan Setelah Keluarga Curiga

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Empat orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu AA (12) di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (11/1/2023).

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja yang merupakan tetangga Korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/1/2023).

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Baca juga: Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama, Alasan Hamil Duluan, Sebagian Besar Masih SMP

Baca juga: Spider-Man Asal Boyolali Bukan Superhero Kaleng-kaleng, Ga Mau Terima Imbalan dan Suka Menghilang

Adapun modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui korban telah hamil 12 Minggu (3 bulan).

Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

 

Berita Terkini