Berita Viral
Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama, Alasan Hamil Duluan, Sebagian Besar Masih SMP
Ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin Pengadilan Agama setempat.
TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO - Ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin Pengadilan Agama setempat.
Mereka ingin menikah diusia dini karena berbagai alasan.
Mirisnya, 106 diantaranya masih sekolah tingkat SMP.
Baca juga: Spider-Man Asal Boyolali Bukan Superhero Kaleng-kaleng, Ga Mau Terima Imbalan dan Suka Menghilang
Selain alasan tidak mau meneruskan sekolah, kebanyakan pemohon hamil di luar nikah.
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang tahun 2022.
8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak.
Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.
Ada berbagai alasan menikah di usia dini dan yang paling banyak alasannya adalah hamil di luar nikah.
Petugas PA mengimbau kepada orangtua dan guru untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini. (Kompastv)
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.