TRIBUNJATENG.COM - Setelah pelantikan, para kepala sekolah di Pemalang ini diingatkan tentang adanya uang syukuran.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/1/2023) seperti dilansir Kompas.com.
Total sebanyak 49 kepala SMP Negeri di Pemalang menyetor uang syukuran itu kepada Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo atas pengangkatan jabatan tersebut.
"Dari 55 kepala sekolah yang dilantik, yang memberikan uang syukuran hanya 49 orang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Abdurrahman saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/1/2023) seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Daftar 10 Besar Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah dengan UMK Tertinggi di 2023, Simak Selengkapnya
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Boyolali Ditemukan Tergeletak Ditutupi Seng, Kepalanya Luka, Diduga Dianiaya Pacar
Menurut dia, total uang yang diberikan kepada Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo mencapai Rp 342 juta.
Ia menyebut besaran uang syukuran yang diberikan para kepala sekolah tersebut bervariasi.
"Setelah pelantikan langsung diingatkan oleh Pak Adi Jumal soal uang syukuran kepala sekolah," tambahnya.
Abdurrahman mengakui pemberian uang yang mencapai Rp 230 juta itu diserahkan kepada bupati melalui Adi Jumal.
Uang tersebut, lanjut dia, diperuntukkan bagi dana operasional bupati yang diserahkan secara bertahap.pada bulan Mei 2022.
"Pak Adi Jumal menyampaikan uang operasional untuk bupati karena menjelang Lebaran banyak kebutuhan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap, 49 Kepsek di Pemalang Setor Uang Syukuran ke Bupati Nonaktif