Sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.
Tak ingin merasa kecolongan kembali, Polres Brebes melalui Iptu Puji menyampaikan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.
"Supaya ada penanganan lebih lanjut," paparnya. (Iwn)